“Kegiatan pelaku terpantau aktif sejak 20 hingga 27 Agustus. Berkat kerja sama dengan pihak imigrasi, dua pelaku berhasil kami amankan saat hendak kembali ke Cina,” ujar Jauha
Polisi kini bekerja sama dengan Interpol dan kepolisian Cina untuk memburu CW. Dari tangan pelaku, polisi baru mengamankan barang bukti senilai Rp300 juta.
“Sebagian besar hasil curian diduga telah dibawa kabur oleh pelaku yang buron,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Abdul Azis






