Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala. Ada 154 butir Tramadol, 788 butir Heximer, uang tunai Rp179.000 hasil jualan, dua bungkus plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang digunakannya buat transaksi.
Bukannya tobat, Anggi malah ngaku dapat barang laknat itu dari seorang bandar bernama Ipong di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas langsung menetapkan Ipong sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mendapatkan obat terlarang dari daerah Tanah Abang, tapi tidak tahu rumah si bandar. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” ungkap Bondan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








