“Pasalnya itu 170 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Sementara kami menggunakan pasal 170 sesuai laporan yang dilaporkan oleh Humas LH dan teman wartawan, belum. Kan kita atas laporan korban 170,” ujarnya.
Ditanya motif, Andi mengatakan dari kelimanya diketahui hendak merampas Handphone korban dari Humas LH dan wartawan.
“Motif terhadap pengeroyokan Humas, niatnya mereka ini untuk mengambil handphone karena ingin menghapus Video pada saat penindakan. Untuk motif pengeroyokan wartawan mereka mengira orang-orang atau rekan kita ini adalah orang yang sering demo di tempat tersebut karena kesal makanya melakukan pengejaran dan memukulnya, itu motif sementara,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








