Satu Brimob dan Lima Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH Jadi Tersangka

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Serang saat Menggelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH. (Foto. Azam/TotalBanten.com)

Polres Serang saat Menggelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH. (Foto. Azam/TotalBanten.com)

“Pasalnya itu 170 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Sementara kami menggunakan pasal 170 sesuai laporan yang dilaporkan oleh Humas LH dan teman wartawan, belum. Kan kita atas laporan korban 170,” ujarnya.

Ditanya motif, Andi mengatakan dari kelimanya diketahui hendak merampas Handphone korban dari Humas LH dan wartawan.

BACA JUGA :  Pemkot Tangerang Intensifkan Pemantauan Pintu Air, Antisipasi Cuaca Ekstrem

“Motif terhadap pengeroyokan Humas, niatnya mereka ini untuk mengambil handphone karena ingin menghapus Video pada saat penindakan. Untuk motif pengeroyokan wartawan mereka mengira orang-orang atau rekan kita ini adalah orang yang sering demo di tempat tersebut karena kesal makanya melakukan pengejaran dan memukulnya, itu motif sementara,” pungkasnya.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page