Andi menjelaskan, dari kelima tersangka diantaranya ada dari anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) sekitar.
“Dari ketiga orang yang melakukan pengeroyokan yang pertama saudara K ini merupakan security yang ada di PT Genesis dan setelah kami check dia juga merupakan anggota Ormas BPKB. Terus yang kedua terhadap B ini merupakan security karyawan PT Genesis dan R merupakan warga sekitar sana dulunya bekerja di PT Genesis. Yang kedua terhadap pengeroyokan wartawan ada dua orang yg kita amankan yg pertama sodara S alias I, dan A alias M. Dimana kedua ini melakukan pengejaran terhadap wartawan dan memukul baik dibagian kepala maupun dibagian punggung. Kami mengamankannya di daerah Jawilan dan Kopo,” paparnya.
Andi mengungkapkan, kelima tersangka disangkakan dengan pasal 107. Bukan pasal Undang-undang pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






