Ketua Forum Mahasiswa Serang Raya (Formasra), Saepul Arifin, mengecam keras alokasi dana tersebut. Ia menilai, langkah BPKAD ini sebagai bentuk pemborosan anggaran yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Anggaran sebesar itu untuk sewa kendaraan sangat tidak masuk akal, apalagi di tengah banyaknya kebutuhan publik yang mendesak,” tegas Saepul kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Lebih lanjut, Saepul juga menuding BPKAD melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam UU tersebut, setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi pengadaan barang dan jasa secara lengkap dan mudah diakses masyarakat.
Saepul juga mengingatkan, anggaran sewa kendaraan ini bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penghematan Belanja Aparatur.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya