Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi. Untuk kasus sabu, salah satu titik pengamanan berada di Kelurahan Kaligandu, Serang. Tersangka tembakau sintetis diamankan di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan. Sementara itu, kasus peredaran obat keras terungkap di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Sebagian pelaku mengedarkan barang terlarang melalui media sosial dan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp,” jelas Kapolresta.
Salah satu kasus menonjol melibatkan penangkapan kurir di wilayah Tol Serang Timur. Setelah diamankan, pelaku digelandang ke tempat tinggalnya di Kaligandu, dan di sana ditemukan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram. Berdasarkan pengakuan, barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang dan Cirebon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Namun saat ini status pelaku masih sebagai kurir, dan kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang berada di atasnya,” tambah Yudha.
Para pelaku peredaran narkotika akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, kata Yudha, berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya