Polresta Serang Kota Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama Juni, Sita Setengah Kilo Sabu dan 20 Ribu Butir Obat Keras

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria saat memberikan keterangan pers. (Foto.TotalBanten.com)

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria saat memberikan keterangan pers. (Foto.TotalBanten.com)

Sementara itu, untuk pelaku pengedar obat-obatan keras seperti hexymer dan tramadol, dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolresta menegaskan bahwa seluruhnya merupakan pelaku baru dan bukan residivis.

BACA JUGA :  TPP ASN Tangsel; Dari Dugaan 'Diatur' hingga Temuan BPK, Wali Kota Baru Akan Menyisir

“Rata-rata pelaku yang kami amankan adalah pemain baru. Ini hasil kerja keras Sat Narkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat serta penyelidikan di lapangan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudha juga mengonfirmasi adanya pelaku perempuan dalam salah satu kasus sabu. Namun, kasus tersebut berbeda dari temuan sabu setengah kilogram.

“Tersangka perempuan itu kedapatan membawa sabu seberat 2 gram dan ditetapkan sebagai pengedar,” pungkasnya. (Arp/Red)

BACA JUGA :  BNN dan NU Kota Serang Satu Barisan Lawan Narkoba: Santri Disiapkan Jadi Garda Moral Bangsa

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru