TOTALBANTEN.COM, SERANG- Kepolisian Daerah (Polda) Banten lakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) menjelang akhir tahun 2025.
Dalam pres realese Pemusnahan Peredaran Narkoba dan miras ilegal, turut hadir Anggota DPRD provinsi Banten Umar bin Barmawi Komisi I beserta Novri Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Provinsi Banten.
Pemusnahan ini menjadi penegasan Kapolda Banten dalam memberantas Narkoba dan miras ilegal yang merajalela di provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta minuman keras berbagai merek sebanyak 8.617 botol. Seluruh barang tersebut merupakan akumulasi hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025 serta pengungkapan kasus narkotika hingga September 2025.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Haryadi mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk Tanggungjawab Kinerja Polda Banten Selama tahun 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








