Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra, mengatakan dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 9 orang saksi.
“Kita lakukan proses penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi yang sudah diperiksa,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Menurut Kombes Pol Andi, pelaku diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan agar korban turun dari mobil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bentuk kekerasan tersebut antara lain membentak, membuka paksa pintu kendaraan, serta mengancam dengan membawa pecahan selkon,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






