“Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan mengancam akan mengempiskan ban kendaraan apabila penumpang tidak turun,” tambah Indra.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun,” pungkasnya. (Zis)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






