TANGERANG – Empat oknum ojek pangkalan (Opang) yang berlaga bak preman di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, diamankan Polresta Tangerang.
Polresta Tangerang mengamankan empat orang pengemudi Opang, usai melakukan pemaksaan pada penumpang taksi online agar turun.
Mereka telah diamankan dan ditetapkan tersangka kasus pengadangan dan penurunan paksa penumpang taksi online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat pengemudi ojek pangkalan (opang) yang menjadi tersangka itu berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






