TOTALBANTEN.COM, SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (29/5/2026).
Dalam penggerebekan, polisi menangkap dua peria berinisial MR (27) dan AT(30), keduanya terlibat jarinan peredaran narkoba jenis Sabu.
Kanit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Najib mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas mengamankan dua orang laki-laki dan melakukan penggeledahan di lokasi,” kata Najib tertuang dalam Tulisan, Serang (2/6/2026).
Menurutnya, Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga klip plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu timbangan digital, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga paket diduga sabu, alat pengemasan, timbangan digital, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








