Reklame Bando di Kota Serang; Tak Punya PBG dan Melanggar Aturan, Dibiarkan DPMPTSP Sejak Lama?

Senin, 1 Juni 2026 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejumlah konstruksi reklame bando di Kota Serang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang menjadi basis legalitas teknis bangunan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya tujuh perusahaan reklame bando tidak tercatat dalam SIMBG. Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

BACA JUGA :  Malapetaka Reklame Ilegal di Tangerang Selatan; 14 Rumah Rusak, Dua Orang Terluka!

Dari data tersebut, PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Bardie Puri Utama, serta CV Prima Graha Karya Utama tercatat belum memiliki data pada SIMBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara PT Aneka Karya Advertising tercatat memiliki empat titik sarana prasarana reklame, dan CV H Agung memiliki data usaha yang belum spesifik.

BACA JUGA :  Rektor UIN SMH Banten Ajak Mahasiswa Khusuk Istigosah dan Doa Kebangsaan 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Serang), Arif Rahman, menyatakan bahwa reklame yang belum memiliki PBG tetap dikenakan pajak selama masih beroperasi dan terikat kontrak dengan pihak pengiklan.

“Bando meski tidak ber-PBG mereka tetap bayar pajak kalau dikontrak brand,” kata Arif dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/5/2026).

Namun di sisi lain, keberadaan reklame bando tersebut disinyalir melanggar ketentuan teknis tata ruang. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 secara tegas melarang bangunan reklame yang melintang di atas jalan.

BACA JUGA :  Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Meski diduga tidak memiliki PBG dan melanggar aturan teknis, praktik tersebut terkesan dibiarkan oleh otoritas perizinan daerah. Kepala DPMPTSP beralasan sebagian konstruksi reklame tersebut merupakan bangunan lama yang telah berdiri sejak era Kabupaten Serang.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page