Reklame Bando di Kota Serang; Tak Punya PBG dan Melanggar Aturan, Dibiarkan DPMPTSP Sejak Lama?

Senin, 1 Juni 2026 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sejumlah konstruksi reklame bando di Kota Serang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang menjadi basis legalitas teknis bangunan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya tujuh perusahaan reklame bando tidak tercatat dalam SIMBG. Mereka antara lain PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Aneka Karya Advertising, PT Bardie Puri Utama, CV H Agung, dan CV Prima Graha Karya Utama.

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Wacanakan Royal Baroe Jadi Kawasan Chinatown

Dari data tersebut, PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Bardie Puri Utama, serta CV Prima Graha Karya Utama tercatat belum memiliki data pada SIMBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara PT Aneka Karya Advertising tercatat memiliki empat titik sarana prasarana reklame, dan CV H Agung memiliki data usaha yang belum spesifik.

BACA JUGA :  Tudingan Korupsi Terbantah: Kadis SDABMBK Tangsel Tunjukkan Transparansi Dokumen SBU!

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Serang), Arif Rahman, menyatakan bahwa reklame yang belum memiliki PBG tetap dikenakan pajak selama masih beroperasi dan terikat kontrak dengan pihak pengiklan.

“Bando meski tidak ber-PBG mereka tetap bayar pajak kalau dikontrak brand,” kata Arif dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/5/2026).

Namun di sisi lain, keberadaan reklame bando tersebut disinyalir melanggar ketentuan teknis tata ruang. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 secara tegas melarang bangunan reklame yang melintang di atas jalan.

BACA JUGA :  Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai

Meski diduga tidak memiliki PBG dan melanggar aturan teknis, praktik tersebut terkesan dibiarkan oleh otoritas perizinan daerah. Kepala DPMPTSP beralasan sebagian konstruksi reklame tersebut merupakan bangunan lama yang telah berdiri sejak era Kabupaten Serang.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru