TOTALBANTEN.COM, SERANG – Enam pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Banten, ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi kepengurusan dokumen pertanahan.
Keenam orang itu yakni, mantan Kepala BPN Taufik Rokhman, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023 Pit Gunawan, Kasi PHP periode 2023–2025 Ahmad Munardi.
Kasi PHP periode 2025–2026 Deni Marzuki, Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021–2025 Ade Kusnandar, serta Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan kasus gratifikasi tersebut terjadi dalam periode 2021-2026.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








