Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan secara serentak di enam lokasi berbeda yang berada di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, tersangka Taufik, Pit Gunawan, Aahmad Munardi, dan Deni Marzuki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tersangka Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








