Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan mengkritik penerapan DPA dalam kasus pencemaran lingkungan PT Crown Steel. (Dok)

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan mengkritik penerapan DPA dalam kasus pencemaran lingkungan PT Crown Steel. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Eksekutif Nasional (Eknas) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel.

Walhi menilai penerapan DPA dalam perkara limbah B3 berpotensi menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai ruang kompromi bagi korporasi.

Pengkampanye Perkotaan Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Eknas Walhi Wahyu Eka Setyawan, mengatakan mekanisme penundaan penuntutan sangat problematik apabila diterapkan pada kasus pencemaran lingkungan yang berdampak jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau secara prinsip, mekanisme penundaan penuntutan dengan metode DPA dalam perkara itu sangat problematik, terutama diterapkan dalam kasus limbah B3. Karena ini kaitannya dengan kontaminasi berat,” kata Wahyu, Kamis (14/5/2026).

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Wacanakan Royal Baroe Jadi Kawasan Chinatown

Menurut dia, kejahatan lingkungan tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa karena menyangkut keselamatan publik dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

“Kejahatan lingkungan memiliki dampak jangka panjang, sering kali tidak bisa dipulihkan dan menyangkut keselamatan publik serta lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, pendekatan administratif tidak semestinya menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara pencemaran lingkungan.

“Pendekatan administratif seharusnya tidak boleh menghilangkan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sifatnya harus mutlak,” kata dia.

BACA JUGA :  Kali Ciputat Tangsel Dikubur, Mal BXchange Berdiri Subur; Rumah Warga Hilir Terancam Hancur

Ia menilai, mekanisme DPA hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat pengakuan kesalahan, transparansi penuh, pemulihan nyata, serta jaminan pelanggaran tidak akan terulang.

Namun dalam perspektif , penerapan DPA dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tanggung jawab mutlak korporasi terhadap pencemaran lingkungan.

“Nah ini kan mengacunya ke UU Cipta Kerja. Makanya agak berat kalau pakai DPA, karena rentan memberikan pengampunan kepada korporasi. Seolah cukup memberi sejumlah kerugian lalu tanggung jawab pidananya hilang,” ungkapnya.

Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran lingkungan PT Crown Steel yang berdomisili di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi kasus pertama di Indonesia yang menggunakan mekanisme DPA dalam perkara pidana lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Status Masih Saksi

Dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada awal Mei 2026, mengabulkan pengajuan DPA atau Perjanjian Penundaan Penuntutan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dan terdakwa PT Crown Steel.

Kemudian perusahaan dijatuhi denda Rp200 juta dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan maksimal selama enam bulan oleh PN Serang.

Walhi menilai, mekanisme tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.

“Hukum akhirnya jadi ajang kompromi dan tidak membuat efek jera. Nanti kasus pencemaran serupa bisa kembali terjadi dan dibiarkan,” pungkas Wahyu.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page