SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten tengah menggodok 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2025.
Semua Raperda tersebut terutang dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Serang nomor 170.1/KEP.19-DPRD/2024 tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda).
Meski ada 10 Raperda, namun yang menjadi prioritas DPRD Kabupaten Serang, yakni, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-20230 yang menjadi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten serang, Bahrul Ulum, mengatakan RPJMD sangat penting karena menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Serang selama lima tahun ke depan.
“Ini harus terangkum dalam sebuah rencana sesuai dengan apa yang menjadi janji politik yang sudah dilakukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” kata Bahrul Ulum di kantornya, Rabu (30/7/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






