Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Mandek, Pemkab dan Pemprov Banten Saling Lempar

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perda

Ilustrasi Perda

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang, memilih tak memprioritaskan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Kecamatan Ciruas.

Hal itu karena Raperda tentang Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang yang diajukan sejak tahun 2022 mandek alias belum disahkan.

“Pembangunan (Puspemkab) tidak jadi prioritas kami karena perdanya ditolak Pemprov Banten,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Selasa (20/1/2026).

Zaldi menjelaskan, tahun ini tidak ada pembangunan gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, kecuali penyelesaian satu gedung yang sempat mangkrak, yakni kantor DKBPPPA dengan alokasi anggaran sekitar Rp 10 miliar.

Menurut Zaldi, fokus kebijakan Pemkab Serang saat ini yaitu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan penyehatan keuangan daerah.

BACA JUGA :  Anyer Makin Ramai, Ada Empat Jalur Alternatif yang Bisa Ditempuh

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru