TOTALBANTEN.COM, SERANG-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin mengaku akan menertibkan pola retribusi pelayanan sampah.
Retribusi pelayanan sampah menjadi polemik setelah DLH Kabupaten Serang diketahui tak mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Pengabaian ini jelas melanggar amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga tanpa SKRD, target retribusi DLH sebesar Rp1,2 miliar yang ditarik dari masyarakat berpotensi ‘haram’ karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kondisi ini juga sangat rentan terhadap praktik Pungutan Liar (Pungli) yang berujung pada kerusakan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






