“Kami pihak keluarga meminta kejelasan mengenai status laporan, pemeriksaan terhadap para pihak, bukti yang telah dikumpulkan, pelaksanaan gelar perkara apabila telah atau akan dilakukan, serta alasan hukum apabila belum terdapat penetapan tersangka. Harapan kami, Polsek Serang dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” tutur Muksin.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Serang AKP Yoga Tama mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, upaya itu belum menghasilkan kesepakatan.
“Sudah ada mediasi sebenarnya. Cuma memang belum ada titik temu dari pelapor maupun terlapor. Kami mengedepankan mediasi terlebih dahulu,” ujar Yoga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan penanganan laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti. Kepolisian, kata dia, berencana memanggil kembali para pihak untuk memastikan apakah masih terdapat peluang mencapai kesepakatan.
“Paling kami panggil ulang kembali untuk memastikan ada titik temu atau tidak. Kalau memang tidak ada, mentok dan segala macam, ya kami lanjutkan dengan tahap berikutnya,” katanya.
Yoga juga menyampaikan bahwa perkembangan mediasi perlu dikonfirmasi kembali kepada korban dan penyidik yang menangani perkara. Menurut dia, kepolisian perlu memastikan sikap masing-masing pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pernyataan tersebut belum menjawab secara terperinci pertanyaan keluarga mengenai tahapan penyidikan, status pemeriksaan para pihak, dan alasan belum adanya penetapan tersangka.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







