Menurut Nurcholis, keputusan itu merujuk pada sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 8 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.
Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) menyatakan anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayat (3) mengatur kewajiban anggota menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.
Pasal 15 juga mengatur larangan bagi anggota PWI yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain untuk mengusulkan pengalihan atau perubahan kewenangan program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme internal.
Ketentuan tersebut juga melarang tindakan yang dinilai dapat merugikan atau menurunkan legitimasi, martabat, sejarah, dan kewibawaan PWI.
Dalam rapat silaturahmi tersebut, DK PWI Pusat turut menerima masukan dari para ketua dan sekretaris DKP PWI se-Indonesia. PWI menyatakan para peserta yang hadir menyepakati sikap DK PWI Pusat dalam mengambil keputusan tersebut.
Keputusan pemberhentian penuh ini menempatkan polemik penyelenggaraan HPN 2027 dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara kebebasan organisasi untuk mengajukan gagasan dan kewajiban anggotanya mematuhi aturan internal.
Adapun dasar pelanggaran dan pertimbangan penjatuhan sanksi dalam perkara ini sebagaimana disampaikan DK PWI Pusat dalam siaran persnya.
Editor : Imam Maulana







