DK PWI Pusat Berhentikan Penuh Firdaus Gegara Persoalan Hari Pers Nasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Nurcholis, keputusan itu merujuk pada sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 8 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) menyatakan anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI.

Ayat (3) mengatur kewajiban anggota menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.

Pasal 15 juga mengatur larangan bagi anggota PWI yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain untuk mengusulkan pengalihan atau perubahan kewenangan program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme internal.

BACA JUGA :  Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, PWI Serang Raya Gelar Aksi Damai Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers

Ketentuan tersebut juga melarang tindakan yang dinilai dapat merugikan atau menurunkan legitimasi, martabat, sejarah, dan kewibawaan PWI.

Dalam rapat silaturahmi tersebut, DK PWI Pusat turut menerima masukan dari para ketua dan sekretaris DKP PWI se-Indonesia. PWI menyatakan para peserta yang hadir menyepakati sikap DK PWI Pusat dalam mengambil keputusan tersebut.

BACA JUGA :  PWI Serang Raya Kutuk Pengeroyokan Wartawan, Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus!

Keputusan pemberhentian penuh ini menempatkan polemik penyelenggaraan HPN 2027 dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara kebebasan organisasi untuk mengajukan gagasan dan kewajiban anggotanya mematuhi aturan internal.

Adapun dasar pelanggaran dan pertimbangan penjatuhan sanksi dalam perkara ini sebagaimana disampaikan DK PWI Pusat dalam siaran persnya.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petahana Putra Jayabaya Kembali Bertarung di Bursa Ketua Kadin Banten
Golkar Banten Panaskan Mesin Menuju 2029, Andika Hazrumy: Kekompakan Harga Mati!
PDIP Walk Out di Paripurna APBD 2027 Kabupaten Serang, Pengamat: Ingin Jadi Oposisi tapi Setengah Hati
Prabowo Subianto Kukuhkan 8 Punggawa untuk Perkuat Mesin Gerindra di Banten
WH Kembali Nakhodai NasDem Banten, Andra Soni Disentil soal Komitmen Politik
Klan Jayabaya Kian Mengakar di Demokrat Banten, Nabil Resmi Bergabung Jadi Anak Buah AHY
Iti Jayabaya Kembali Pimpin Demokrat Banten, DPP Tekankan Konsolidasi hingga Tingkat Daerah
Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:54

DK PWI Pusat Berhentikan Penuh Firdaus Gegara Persoalan Hari Pers Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:35

Petahana Putra Jayabaya Kembali Bertarung di Bursa Ketua Kadin Banten

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00

Golkar Banten Panaskan Mesin Menuju 2029, Andika Hazrumy: Kekompakan Harga Mati!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:02

PDIP Walk Out di Paripurna APBD 2027 Kabupaten Serang, Pengamat: Ingin Jadi Oposisi tapi Setengah Hati

Jumat, 18 September 2026 - 23:23

Prabowo Subianto Kukuhkan 8 Punggawa untuk Perkuat Mesin Gerindra di Banten

Berita Terbaru

Serah Terima Jabatan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Periode 2026-2028.

News

Abdul Salam Nahkodai PP Hamas Periode 2026–2028

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:08

You cannot copy content of this page