Atal menyebut keputusan pemberhentian penuh tersebut bersifat final dan mengikat serta disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat.
Mereka terdiri atas Atal selaku ketua, Herbert Timbo Siahaan sebagai wakil ketua, Nurcholis MA Basyari sebagai sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony sebagai anggota.
Ia membantah keputusan tersebut diambil tanpa pertimbangan yang memadai. Menurut Atal, penjatuhan sanksi dilakukan melalui kajian, analisis, dan mekanisme organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur suka atau tidak suka,” katanya.
Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan mengatakan, usulan SMSI mengenai penyelenggaraan HPN merupakan hak organisasi tersebut.
Namun, menurut dia, penjatuhan sanksi terhadap Firdaus berkaitan dengan tindakan yang dinilai melanggar ketentuan organisasi PWI.
“Tidak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI,” ujar Herbert.
Ia menambahkan, penilaian DK PWI Pusat didasarkan pada kapasitas Firdaus sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat, bukan semata-mata pada posisinya di SMSI.
Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari juga menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Firdaus dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap aturan organisasi.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







