“Tersangka BH sudah melakukan praktik penyalahgunaan BBM sudah tiga tahun. Untuk setiap liter memperoleh keuntungan Rp3.200. Sudah terjual dalam satu bulan sekitar 600 liter,” ujar Yudha.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri rantai distribusi solar bersubsidi tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk operator dan pemilik SPBU tempat solar dibeli.
“Sampai saat ini para saksi masih dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keterangan yang ada. Kita belum bisa menetapkan baik operator maupun pemilik SPBU sebagai tersangka,” kata Yudha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dugaan perbuatannya, BH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, ancaman pidana enam tahun atau denda Rp60 miliar,” tutur Yudha.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







