“Pertama saya menghormati hak yang melekat pada anggota Fraksi PDIP. Itu hak teman-teman PDIP dalam mengikuti atau tidak mengikuti,” kata Ulum.
Ulum menjelaskan rapat tetap dilanjutkan karena jumlah anggota DPRD yang hadir memenuhi kuorum. Menurutnya, ketidakhadiran Bupati dalam paripurna tersebut juga harus dilihat berdasarkan agenda rapat.
“Substantif dari kehadiran bupati itu adalah dalam konteks paripurna yang agendanya adalah pengambilan keputusan. Kalau paripurnanya pengambilan keputusan maka wajib bupati dan wakil bupati hadir. Tapi jika di luar paripurna pengambilan keputusan bisa salah satu di antara mereka,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ulum, secara kelembagaan Bupati telah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi. Karena memiliki agenda lain, jawaban tersebut kemudian dibacakan oleh Wakil Bupati.
“Dalam konteks jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam paripurna kali ini bupati secara kelembagaan sudah memberikan jawaban itu. Namun karena ada agenda lain maka kemudian jawaban bupati itu dibacakan oleh Pak Wakil Bupati,” katanya.
Ulum juga merujuk Tata Tertib DPRD Kabupaten Serang Pasal 106 terkait kehadiran kepala daerah dalam rapat paripurna.
“Secara regulasi itu sah sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib DPRD di Pasal 106 menyatakan bahwa hanya agenda paripurna pengambilan keputusan lah yang wajib dihadiri oleh bupati dan wakil bupati,” tutur Ulum.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya