TOTALBANTEN.COM, SERANG – Kabupaten Serang terus membuka ruang bagi pertumbuhan investasi dengan tetap mengedepankan kepastian tata ruang dan kepatuhan terhadap regulasi.
Hingga Triwulan II 2026, realisasi investasi di Kabupaten Serang tercatat sekitar Rp7 triliun dari target Rp21 triliun sepanjang tahun ini.
Di tengah upaya mengejar target tersebut, keberadaan regulasi Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami sejak awal oleh calon investor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa ketentuan LBS dan LSD merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian agar kegiatan investasi berjalan sesuai tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“LBS dan LSD itu ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal menyesuaikan, dan pihak swasta pun harus mengikuti regulasi itu. Yang tidak boleh kita lakukan adalah melanggar titik yang sudah ditetapkan,” ujar Ulum, Sabtu (26/9/2026).
Karena itu, calon investor diharapkan melakukan pengecekan status dan peruntukan lahan secara cermat sebelum mengambil keputusan investasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya