TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak yang diberikan Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, mengatakan masyarakat sebaiknya tidak melewatkan program keringanan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui insentif yang diberikan.
“Kurang lebih sudah dua bulan Bapenda Kabupaten Serang memberikan diskon pembayaran pajak. Kami dari DPRD meminta masyarakat memanfaatkan momentum seperti ini, mumpung ada kesempatan,” kata Supiyanto, Kamis (17/9/2026).
Dalam program tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang memberikan keringanan pembayaran tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2013.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya