Selain itu, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 50 persen bagi seluruh objek pajak.
Program keringanan tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang dan berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Supiyanto menilai kebijakan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan mendapatkan keringanan pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan keberanian dari pemerintah daerah dan kami mengapresiasi langkah tersebut. Karena masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan adanya keringanan,” ujarnya.
Piutang PBB Hampir Rp300 Miliar
Di balik program keringanan tersebut, DPRD Kabupaten Serang juga menyoroti besarnya piutang PBB-P2 yang masih tercatat di daerah tersebut.
Supiyanto menyebut nilai piutang PBB-P2 Kabupaten Serang saat ini hampir mencapai Rp300 miliar.
Karena itu, menurutnya, pemberian insentif perlu berjalan beriringan dengan optimalisasi penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya