Salah satunya terkait kewajiban melakukan penyiraman pada aktivitas pertambangan maupun kegiatan crusher untuk mengurangi dampak debu.
“Setiap aktivitas pertambangan ataupun setiap aktivitas crusher ini harus ada penyiraman. Itu pun tidak dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan ataupun pemegang izin usaha pertambangan khusus,” ujar Ulufiullah.
Selain penyiraman, Karang Taruna juga menyoroti pemerataan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka meminta perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga memberikan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Misalnya perihal masalah CSR yang tidak merata terhadap lingkungan, termasuk sosialnya, seperti pembagian masker, penyiraman air di jalan maupun di warga,” katanya.
Karang Taruna bahkan mendesak Satgas SP3 turun langsung melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Menurut Ulufiullah, pengawasan tidak cukup hanya berupa tindakan administratif apabila ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.
“Kami juga mendesak kepada Satgas SP3 untuk melakukan turun dan terjun langsung dan memberi peringatan bukan hanya sekadar administratif, tapi juga tindakan, pencabutan izin misalnya, terkait abainya kewajiban perusahaan pertambangan,” tegasnya.
Tak hanya persoalan aktivitas tambang yang sudah berjalan, Karang Taruna juga menyoroti wacana perluasan salah satu pertambangan besar di Pulo Ampel yang disebut mencakup blok 5, 6, hingga 7 dan masuk ke wilayah Perhutani.
Mereka meminta Pemerintah Provinsi Banten tidak terburu-buru memberikan persetujuan apabila rencana tersebut berpotensi mengancam kawasan hijau dan keberadaan Gunung Gede.
“Jangan sampai menerbitkan ataupun memberikan persetujuan daripada izin tersebut karena tidak ada lagi yang kami harapkan selain bicara soal ekologis ataupun ruang hijau,” katanya.
Ulufiullah menegaskan, Karang Taruna akan kembali mengkaji persoalan pertambangan di Pulo Ampel dan menyampaikan temuan maupun aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







