Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengatakan pihaknya memahami adanya sejumlah persoalan yang disampaikan Karang Taruna terkait aktivitas pertambangan di Pulo Ampel.
Dedi menjelaskan, dalam kegiatan pertambangan terdapat kewajiban reklamasi. Namun, pelaksanaan reklamasi dapat dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu, terutama apabila lahan masih digunakan untuk aktivitas pendukung pertambangan.
“Reklamasi sebenarnya dilakukan bisa tahunan. Tapi dia enggak bisa melaksanakan reklamasi tahunan karena lokasinya masih digunakan, gudang, digunakan tempat parkir dan lain-lain,” kata Dedi pada saat audensi.
Menurutnya, ketika suatu area belum dapat direklamasi karena masih digunakan, perusahaan tetap dapat melakukan langkah penghijauan di lingkungan sekitar untuk mengurangi dampak aktivitas pertambangan.
“Paling tidak mereka wajib menghijaukan lingkungan sekitar. Dipindah dulu, biar mengurangi efek debu, panas, segala macam,” ujarnya.
Dedi menambahkan, terdapat mekanisme reklamasi pascatambang yang berbeda sesuai karakteristik kegiatan dan perizinannya. Ia mencontohkan kegiatan pertambangan pasir laut yang memiliki bentuk reklamasi pascatambang tersendiri.
Dalam konteks Pulo Ampel, Dedi mengatakan pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat, termasuk Karang Taruna, untuk ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
“Nah, intinya yang punya kebijakan kita. Karang Taruna bisa ikut melakukan pengawasan,” katanya.
Terkait aspirasi masyarakat mengenai kondisi tenaga kerja dan upah yang turut disampaikan dalam audiensi, Dedi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Ia menyebut hasil evaluasi terhadap perizinan dan kondisi pertambangan di Pulo Ampel nantinya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
“Coba nanti kami diskusikan dengan Disnakertrans. Paling tidak nanti gambaran hasil yang sudah kita evaluasi terhadap izin yang di sana,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih








