Namun, Sarudin mengakui pemerintah daerah masih mengkaji pola penanganan terhadap sampah yang tidak masuk dalam skema PSEL.
“Oh, belum. Kita belum ke arah sana, sedang kita lakukan kajian terhadap sisa sampah yang mungkin nanti tidak kita buang ke PSEL,” ujarnya.
Di tengah rencana pengiriman sampah ke PSEL, DLH Kabupaten Serang juga tengah mengevaluasi sistem pengelolaan sampah di daerah. Saat ini, terdapat 15 kecamatan yang diberikan kewenangan untuk mengelola sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 21 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini masih ada 15 kecamatan yang diberikan kewenangan untuk pengelolaan sampah. Nah, ini kami sedang evaluasi apakah pengelolaan sampah 15 kecamatan yang diberikan kewenangan itu masih efektif atau tidak,” kata Sarudin.
Apabila sistem tersebut dinilai tidak efektif, Pemerintah Kabupaten Serang membuka kemungkinan menarik kembali kewenangan pengelolaan sampah dari kecamatan.
“Kalau memang nanti kita nilai tidak efektif, maka kewenangan itu akan kita tarik dan mungkin nanti kami akan tambah untuk pembentukan UPT-nya, UPT Serang Barat, Serang Tengah, dan Serang Timur,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







