TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polisi menangkap AGS (36), sopir ekspedisi lintas Jawa-Sumatra, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang, Banten. Dari tangan dan rumah AGS, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu, timbangan digital, plastik klip, alat hisap, dan telepon seluler.
AGS ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 17.40 WIB. Penangkapan berlangsung di Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan sebuah bong dan satu unit telepon seluler Android merek Redmi 15 berwarna silver.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah AGS di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang. AGS disebut mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.
Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu serta tiga plastik klip berukuran kecil dengan isi serupa.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya