“Untuk siapa saja saksi dan apa saja materi kesaksian yang diberikan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena masih dalam proses penyelidikan agar tidak mengganggu jalannya proses tersebut,” katanya.
Rukmini berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur sehingga persoalan kerugian yang dialami korban dapat segera memperoleh penyelesaian.
Dia juga mengatakan korban tetap membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari awal kami tetap membuka ruang untuk penyelesaian kekeluargaan seperti yang diarahkan penyidik. Namun, karena sampai batas waktu yang telah disepakati terlapor belum memberikan hak-hak pelapor, kami akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rukmini.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







