“Mediasi minggu lalu memang sudah dilakukan dan difasilitasi penyidik. Penyidik juga memberikan kesempatan selama tiga hari kepada para pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga batas waktu tersebut lewat, tidak ada komunikasi maupun itikad baik dari pihak terlapor ataupun kuasa hukumnya,” kata Rukmini saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2026).
“Karena itu, klien kami selaku pelapor memutuskan untuk melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Rukmini mengatakan, pada Kamis (27/8/2026), dirinya kembali mendampingi korban untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, proses selanjutnya diserahkan kepada kepolisian. Termasuk mengenai saksi dan materi keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya