“Jika dalam batas waktu tiga hari ke depan tidak juga dikembalikan, maka kami akan kembali melaporkan terduga pelaku tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Tim kuasa hukum korban Arisan Bodong memberikan keterangan usai melakukan mediasi di kantor Polsek Cadasari Pandeglang, Dok (Guntur/Totalbanten.com)
“Jika dalam batas waktu tiga hari ke depan tidak juga dikembalikan, maka kami akan kembali melaporkan terduga pelaku tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
You cannot copy content of this page