Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai banyaknya atribut Partai Demokrat yang dipasang di ruang publik, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, Iti Oktavia Jayabaya, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Enggak ada, fokus pada Musda aja,” ujar Iti singkat.
Penertiban ini kembali menegaskan bahwa aturan ketertiban ruang publik berlaku bagi seluruh pihak, termasuk partai politik. Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan kegiatan politik tetap harus mematuhi ketentuan perizinan dan menjaga estetika kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih







