Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban dengan menurunkan puluhan bendera yang dipasang di luar titik yang diizinkan. Petugas menyisir lokasi menggunakan kendaraan operasional dan mengangkut atribut yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kasatpol PP Kota Serang, Heri Hedi Heri, mengatakan penertiban dilakukan karena pemasangan bendera berada di luar izin yang diajukan panitia.
“Yang kami tertibkan dari sekitar KPU sampai sebelum Polda Banten karena memang di luar izin. Saya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Partai Demokrat terkait penertiban ini,” kata Heri, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Heri, izin yang diberikan hanya memperbolehkan pemasangan atribut di sekitar lokasi kegiatan Musda dengan tetap memperhatikan ketertiban dan estetika kota. Setelah kegiatan selesai, seluruh atribut wajib dicabut.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







