“Kami menduga masih ada korban yang belum melapor. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar segera berkoordinasi dengan kepolisian,” tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka, setiap sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polresta Serang Kota memastikan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Editor : Engkos Kosasih







