Menurutnya, lahan keluarga Pandih berada di RT 02 RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen yang digunakan pihak pengembang mengacu pada lokasi di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa.
“Kalau memang objek tanahnya berbeda, tentu ini harus dijelaskan secara terang agar tidak terus menimbulkan konflik,” katanya.
Pandih mengaku telah menempati lahan seluas sekitar 2.030 meter persegi tersebut selama lebih dari delapan dekade. Ia menyebut tanah itu merupakan warisan keluarga yang tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hanya ingin hukum ditegakkan. Anak-anak saya sudah menjadi korban. Kalau memang tanah itu dipersoalkan, selesaikan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Pandih.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Tangerang Kota, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan Total Banten.
Editor : Engkos Kosasih