TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktur Utama PT Raja Goedang Mas (RGM), Johannes Karyana Hasudungan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Lingkungan Kasuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terkait dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto membenarkan penetapan tersebut. Menurut dia, Johannes dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dhoni, Rabu (22/7/2026).
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya