Ketua RPM Banten M. Johan Saputra mengatakan deklarasi dilakukan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah mengambil langkah yang dinilai lebih tegas dalam menyikapi isu tersebut.
Menurut Johan, organisasinya telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pandeglang guna memperoleh dukungan politik terhadap gerakan anti-LGBT yang mereka inisiasi.
“Masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut, dan jangan sampai terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif,” kata Johan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyatakan bahwa seluruh elemen masyarakat perlu terlibat dalam upaya pencegahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam deklarasi tersebut, peserta membacakan enam poin pernyataan sikap, yakni:
1. Menolak keras keberadaan LGBT di Kabupaten Pandeglang.
2. Mendukung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan untuk dijadikan dasar pembentukan undang-undang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








