3. Mendukung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang, menurut isi deklarasi, memasukkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter.
4. Meminta Bupati bersama DPRD Kabupaten Pandeglang menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati mengenai LGBT.
5. Meminta pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya LGBT kepada aparatur pemerintah dan lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
6. Mengajak kelompok LGBT menghentikan perilaku tersebut dan bertaubat.
Deklarasi tersebut menjadi salah satu respons masyarakat terhadap isu yang berkembang di Pandeglang.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap oknum pejabat RSUD Berkah Pandeglang yang menjadi sorotan publik masih berlangsung di Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Editor : Engkos Kosasih








