TOTALBANTEN.COM, SERANG – DPRD Provinsi Banten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, Kamis (16/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses pembahasan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025. Namun, DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Mansur, menjelaskan seluruh fraksi telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mansur, potensi pendapatan daerah masih dapat ditingkatkan melalui penguatan kinerja perangkat daerah serta inventarisasi sumber-sumber PAD yang belum tergarap secara maksimal, termasuk dari sektor retribusi.
“Pemerintah Provinsi Banten harus terus meningkatkan kinerja dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah dan mengoptimalkan potensi PAD yang masih belum termanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








