TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Ketidakjelasan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang kembali mencuat.
Para pegawai mendesak pemerintah segera membuka skema pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu serta menghapus ketimpangan honor yang mereka nilai tidak sebanding dengan beban kerja.
Salah satu peawai P3K Paruh Waktu, Asep Rafi, mengatakan, pemerintah daerah belum memberikan kepastian mengenai waktu pembukaan formasi maupun mekanisme pengangkatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya masa dari dulu masih pembahasan, terus dibahasnya oleh siapa saja?” kata perwakilan PPPK Paruh Waktu, Asep Rifal, usai audiensi.
Lebih lanjut, Asep meminta pemerintah menyesuaikan besaran penghasilan apabila proses pengangkatan belum dapat direalisasikan. Menurutnya, jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, namun terdapat kesenjangan yang cukup besar pada sisi pendapatan.
“Ya kapan pengangkatan? Kami bekerja dengan waktu yang sama, sesuaikanlah gaji kami, ini mah Rp500 ribu pun dipotong BPJS,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan, Andri Priatana. Pihaknha menilai forum yang digelar belum menghasilkan kepastian maupun komitmen konkret dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Dari forum tadi, ada sedikit kekecewaan karena memang tidak ada kesimpulan. Kami kecewa karena tanggapan juga jawaban OPD terkait tidak secara signifikan menjelaskan kepada kami,” katanya.
Menurut Andri, pemerintah juga belum mampu memberikan kepastian mengenai jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Tidak ada ketegasan berapa jumlah dari paruh waktu ke penuh waktu,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Syamsudin Aliando, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perjuangan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, persoalan pengangkatan, kesejahteraan, hingga kepastian status kepegawaian harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Tadi kami melakukan audiensi bersama pegawai paruh waktu, membahas isu tentang pengangkatan, gaji, hingga kejelasan status kepegawaian mereka,” kata Syamsudin.
Ia memastikan Komisi I DPRD akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tuntutan para PPPK Paruh Waktu memperoleh solusi yang jelas.
“Tentu ini harus kami kawal sehingga apa yang menjadi tuntutan mereka dapat terpenuhi,” ujarnya.
Syamsudin juga mengungkapkan, berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan dengan dinas terkait, pemerintah daerah memberi sinyal bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, kepastian mengenai pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan proses pembahasan lebih lanjut.
Editor : Engkos Kosasih








