“Kalau yang saya lihat dari video yang beredar, dugaannya limbah. Tetapi itu masih harus dipastikan. Kalau nantinya memang terbukti limbah, tentu akan berkaitan dengan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini kami masih melakukan pengecekan sehingga belum bisa memberikan kesimpulan,” ujarnya.
Selain menelusuri dugaan pembuangan limbah, DKP Banten juga akan mendalami kemungkinan adanya aktivitas reklamasi di lokasi tersebut. Hingga kini, kata Agus, pihaknya belum menerima informasi maupun pemberitahuan resmi terkait kegiatan yang terekam dalam video tersebut.
Ia menjelaskan, apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan reklamasi, maka perizinannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, karena lokasi kegiatan diduga berada di wilayah laut yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, yakni hingga 12 mil laut dari garis pantai, DKP tetap akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







