“Sisi Gelap” Pengelolaan Keuangan Pemkab Pandeglang Dibongkar BPK, Dana Terikat Rp25 Miliar Hilang?

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Puluhan Miliar Tak Tersedia di Kas Daerah Pandeglang (Ilustrasi).

Dana Puluhan Miliar Tak Tersedia di Kas Daerah Pandeglang (Ilustrasi).

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2025 membuka “sisi gelap” pengelolaan kas daerah.

Ketika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) meleset, dana terikat yang seharusnya diamankan untuk membiayai program tertentu justru dipakai menutup kebutuhan belanja lainnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan kekurangan saldo dana terikat sebesar Rp25,01 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer pemerintah pusat lainnya yang penggunaannya telah ditentukan.

Padahal hingga 31 Desember 2025, saldo dana terikat yang seharusnya masih tersedia mencapai Rp26,53 miliar. Namun kas yang tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya Rp1,39 miliar.

Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh pengakuan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahardyan.

“Itu sesuatu yang tidak benar kalau disebut hilang. Poinnya dana terikat dipergunakan untuk belanja lain karena tidak tercapainya realisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Gimas, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan dana tersebut harus dicatat dan dikelola sesuai tujuan penggunaannya serta ketersediaan kasnya harus dijaga.

BACA JUGA :  Babak Baru Kasus Dugaan Arisan Bodong di Pandeglang

Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa anggaran digunakan sesuai kegiatan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Artinya dalam tata kelola keuangan daerah, dana yang penggunaannya telah ditentukan wajib dikelola sesuai peruntukannya.

Gimas mengakui dana yang digunakan tersebut wajib dikembalikan ke pos semula.

“Kalau misalnya terpakai, itu harus kembali ke posisi semula,” ujarnya.

Menurut dia, sebagian besar dana yang menjadi temuan BPK telah dipulihkan. Namun hingga kini masih tersisa sekitar Rp6 miliar yang belum dikembalikan ke rekening peruntukan awal.

BACA JUGA :  Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Rp9,7 Miliar Dikritik; Warga Pandeglang Lebih Butuh Jalan

Yang lebih mengkhawatirkan, BPKAD tidak menutup kemungkinan kondisi serupa dapat kembali terjadi apabila target PAD tidak tercapai sementara kebutuhan belanja daerah tetap berjalan.

“Kalau terjadi ketidak tercapaian PAD dan terjadi defisit, sementara beban belanja tidak bisa dibiayai dari pos lain, tidak menutup kemungkinan yang tersedia hanya dana terikat,” katanya.

“Sederhananya tidak ada uang kas Pemkab yang hilang,” pungkas Gimas.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page