TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Sekda itu diduga mengandung cacat administratif karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap keputusan Wali Kota Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, hasil kajian menemukan adanya dugaan cacat formil dalam penerbitan keputusan tersebut.
“Kami merasa dan setelah kami kaji, pengukuhan tersebut ternyata mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Khoerul Kepada Totalbanten.com, Selasa (7/7/2026)
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








