Budi menjelaskan, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah menempuh jalur hukum perdata. Dalam prosesnya, upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan dan gugatan yang diajukan akhirnya dicabut oleh penggugat.
“Dilakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Kemudian disarankan menempuh gugatan. Namun mereka mencabut gugatannya,” ujarnya.
Karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan lahan berada pada pihak lain, Pemerintah Kota Serang tetap melanjutkan proses sertifikasi aset.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut, kata Budi, merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah sesuai arahan pemerintah pusat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai pejabat negara, saya wajib mengamankan aset negara. Kalau saya menyerahkan begitu saja tanpa ada putusan pengadilan, itu justru salah. Saya menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” pungkasnya.
Editor : Imam Maulana