Ratusan KDMP di Kabupaten Serang Masih Tanpa Lahan, Dua Desa Pilih Pakai Hutan Negara

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:44

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Mokhamad Rifki saat memberikan keterangan pers. (Dok. TotalBanten)

“Iya, sementara dua kecamatan yang mengajukan ke kita, Kecamatan Pabuaran Desa Telaga Warna dan Desa Salira Kecamatan Pulo Ampel,” kata Rifki, Jumat (26/6/2026).

Menurut Rifki, penggunaan lahan Perhutani untuk kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih telah memiliki dasar hukum dan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perhutani, pemerintah daerah dapat mengusulkan pemanfaatan kawasan hutan dengan luasan tertentu untuk mendukung program koperasi desa.

“Perhutani memperbolehkan penggunaan lahan di bawah lima hektare. Untuk kebutuhan koperasi desa umumnya hanya sekitar 1.000 meter persegi sehingga masih memungkinkan,” ujarnya.

Meski demikian, pemanfaatan lahan Perhutani harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2025.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Makan dan Minum Capai Rp110 Miliar, Sekda Banten Klaim Sudah Dipangkas Sisa Rp77 Miliar
Sebanyak 1.165 Kendaraan Dinas di Pandeglang Belum Bayar Pajak
Relokasi SDN Inpres Cikeusal Masuki Tahap Konstruksi, WSP Percepat Pembangunan Sekolah Pengganti
Target Pajak dan Retribusi Banten Lesu di Triwulan II, Penerimaan PAD “Rontok”

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:44

Ratusan KDMP di Kabupaten Serang Masih Tanpa Lahan, Dua Desa Pilih Pakai Hutan Negara

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:51

Anggaran Makan dan Minum Capai Rp110 Miliar, Sekda Banten Klaim Sudah Dipangkas Sisa Rp77 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:01

Sebanyak 1.165 Kendaraan Dinas di Pandeglang Belum Bayar Pajak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:11

Relokasi SDN Inpres Cikeusal Masuki Tahap Konstruksi, WSP Percepat Pembangunan Sekolah Pengganti

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:20

Target Pajak dan Retribusi Banten Lesu di Triwulan II, Penerimaan PAD “Rontok”

Berita Terbaru

Exit mobile version