“Iya, sementara dua kecamatan yang mengajukan ke kita, Kecamatan Pabuaran Desa Telaga Warna dan Desa Salira Kecamatan Pulo Ampel,” kata Rifki, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rifki, penggunaan lahan Perhutani untuk kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih telah memiliki dasar hukum dan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perhutani, pemerintah daerah dapat mengusulkan pemanfaatan kawasan hutan dengan luasan tertentu untuk mendukung program koperasi desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perhutani memperbolehkan penggunaan lahan di bawah lima hektare. Untuk kebutuhan koperasi desa umumnya hanya sekitar 1.000 meter persegi sehingga masih memungkinkan,” ujarnya.
Meski demikian, pemanfaatan lahan Perhutani harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2025.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya