TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menegaskan bahwa pembentukan badan usaha, termasuk koperasi untuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), belum dapat dilakukan karena masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya informasi di tengah masyarakat Banten Selatan yang mengarah pada dorongan pembentukan koperasi sebagai syarat pengelolaan WPR. Pemprov Banten memastikan langkah tersebut belum memiliki dasar teknis maupun regulasi yang memadai.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian ESDM terkait tata kelola WPR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada yang mendorong masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami. Karena kami juga masih menunggu pedoman teknisnya dari kementerian,” kata Ari James, Kamis (25/6/2026).
Menurut Ari, Pemprov Banten sebelumnya mengusulkan lebih dari 1.000 hektare wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di 32 titik. Namun setelah melalui proses verifikasi Kementerian ESDM, hanya 11 titik yang dinyatakan memenuhi syarat.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya