Sebanyak 528 hektare WPR berada di Kabupaten Lebak dan 26 hektare berada di Kabupaten Pandeglang. Seluruh wilayah tersebut telah dinyatakan clear and clean karena tidak tumpang tindih dengan izin pertambangan lain maupun kawasan konservasi.
Meski demikian, Ari menegaskan bahwa penetapan WPR belum otomatis dapat dilanjutkan ke tahap operasional. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, mulai dari terbitnya pedoman teknis kementerian hingga penyusunan regulasi daerah.
“Saat ini kami masih dalam proses penyusunan Naskah Akademik, pelaksanaan FGD dengan para pemangku kepentingan, hingga pembahasan bentuk badan usaha yang nantinya akan digunakan. Jadi belum ada arahan untuk membentuk koperasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten belum pernah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha pengelola WPR.
“Ini perlu diluruskan. Dari provinsi sendiri belum ada imbauan kepada masyarakat membentuk badan usaha untuk pengelolaan WPR sebelum keluarnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM,” kata Andra Soni saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS).
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya